mas darji template
Headlines News :
Home » , » Pasca Pemerataan Jam Mengajar, Lulus, Mengajar Dimana?

Pasca Pemerataan Jam Mengajar, Lulus, Mengajar Dimana?

Reporter : Rahmat Sularso Nh. on Jumat, 30 Agustus 2013 | 10.31

Ilustrasi/Rahmat SNh.
beritajombang.net, Jombang - Banyaknya lulusan Sarjana Pendidikan di Jombang menyisakan keprihatinan. Mengingat ketersediaan lapangan pekerjaan sebagai pengajar di Jombang tidak seimbang dengan jumlah lulusan. Misalnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Jombang, bulan April 2013 yang lalu mewisuda ratusan sarjana pendidikan.

Kondisi kurang menguntungkan para sarjana pendidikan tersebut, diperparah dengan peraturan baru dalam penataan dan pemerataan guru yang sudah menetapkan jika setiap guru wajib menempuh jumlah jam mengajar 24 jam. Jika dalam satu minggu jumlah jam mengajar tersebut tidak terpenuhi, maka jangan berharap memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Menyikapi hal tersebut, DR. Pri Adi, MM, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menuturkan bahwa bukan tidak mungkin lulusan perguruan tinggi keguruan tidak memperoleh tempat mengajar. Peluangnya cukup kecil dan sulit. 

Kemungkinan kecil tersebut terdapat pada jumlah jam mengajar pada setiap mata pelajaran. Misalnya, satu mata pelajaran dalam kurikulum harus diselesaikan selama 36 jam mengajar. Tetapi mata pelajaran itu hanya diajar oleh seorang guru saja. Sisanya otomatis masih dapat diajarkan oleh guru lain.

“Saran saya baiknya lulusan yang masih baru, melanjutkan ke Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemberlakuan penerimaan guru menggunakan PPG diperkirakan akan berlangsung Tahun Pelajaran 2016/2017. Hal ini merupakan proses mengganti penjaringan guru profesional yang sebelumnya menggunakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). PLPG hanya diberlangsungkan bagi lulusan tahun 2005 ke bawah, berikutnya guru lulusan tahun 2012 ke atas harus mengikuti PPG. (lar)
Share this post :
 
Support : Tuhan Yang Maha Esa | .
Copyright © 2011. BeritaJombang.net | Portal Berita Jombang - ...
.. .. .. ..
..:p