Bambang (Kaca Mata) langsung di brondong pertanyaan oleh pengusaha setelah sosialisasi.
Foto : Rahmat Sularso Nh./beritajombang.NET
|
Jombang, beritajombang.net - Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu oleh Kantor Pelayanan Pajak wilayah Mojokerto (11/9) malam di Homstay Cempaka Mas Jombang. Cukup membuat undangan yang sebagian besar adalah pengusaha di Jombang gigit jari.
Menurut mereka PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sudah mulai diberlakukan pada bulan Juli 2013 dan dibayarkan di bulan Agustus 2013 ini belum bisa merasionalisasikan keuntungan bersih mereka. Jika setiap pembayaran wajib pajak di hitung melalui Broto sebesar 1 % dengan keuntungan yang tidak menentu bisa jadi kekhawatiran mereka benar, yakni usaha mereka bakal gulung tikar.
Menanggapi hal tersebut Bambang, Petugas Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto yang memberikan penjelasan malam itu. Hanya bisa menyampaikan apabila ini merupakan aturan yang di buat langsung oleh Dirjen Perpajakan Nasional. Selebihnya mengenai penghitungan ini supaya menghapus keresahan para pengusaha bisa langsung dihitung secara menyeluruh di kantor Pelayananan Pajak Mojokerto. Semuanya akan diarahkan supaya lebih jelas dan tidak sampai menimbulkan kesalahpahaman.
"Intinya sosialisasi ini merupakan satu paket dengan kebijakan dengan pemerintah pusat dalam mengendalikan nilai tukar Rupiah yang menguat terhadap Dollar," terang Bambang.
Walaupun diakui juga masih banyak pengusaha yang mangkir dari wajib pajak. Pihaknya terus berusaha meminimalisir dengan melakukan pengawasan dan tindakan langsung. Bahkan semua masyarakat yang mengetahui penyimpangan tersebut bisa langsung melaporkan kepada pihaknya. (lar)