Foto : Net. |
JOMBANG, beritajombang.Net - Masih ingat anda tentang keresahan ketika menfotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E KTP)? Sampai membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: No. 471.13/1826/SJ pada April 2013 tentang pemanfaatan E KTP dengan menggunakan Card Reader. Redaksi beritajombang.net mencoba menulusuri kebenaran yang terdapat dalam E KTP.
Mengawali dengan melihat struktur bentuk E KTP. Jika di lihat dengan kasat mata memang tidak jauh perbedaannya dengan KTP kita terdahulu. Setelah itu redaksi beritajombang.net mencoba menyinari dengan lampu senter tetapi belum menemukan sesuatu yang menjelaskan mengapa E KTP tidak boleh di foto copy. Berikutnya redaksi beritajombang.net melakukan scaning dan menfoto dengan sinar infra pada E KTP namun hasil tetap nihil. Belum memberikan pertunjuk yang kuat seperti apa bahan yang digunakan dalam membaca data pemilik E KTP.
Mulailah muncul titik temu komposisi yang digunakan dalam E KTP setelah menggunakan sinar X - Ray. Sinar X - Ray biasa digunakan dalam dunia medis khususnya dalam foto Rongen. Penjelasan lain menyebutkan, Sinar X - Ray adalah salah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang berkisar antara 10 nanometer ke 100 pikometer. Hal itu sama dengan frekuensi dalam rentang 30 petahertz - 30 exahertz serta memiliki energi dalam rentang 100 eV - 100 Kev.
Setelah diperhatikan secara detail menggunakan sinar X - Ray ternyata di dalam E KTP terdapat kumparan sejenis tembaga yang menyerupai frame atau bingkai berbentuk lingkaran di tepi E KTP. Selain itu juga terlihat chip kecil tepat di bawah tandatangan pemilik E KTP. Simpulan sementara redaksi beritajombang.net untuk media pembacanya tidak menggunakan hologram, magnetik atau barcode seperti asumsi yang berkembang saat ini melainkan memakai teknologi RFID.
Teknologi RFID yakni Radio Frequency Identification atau Identifikasi Frekuensi Radio. Ini merupakan sebuah metode identifikasi dengan menggunakan sarana yang disebut label RFID atau transponder untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. Label atau kartu RFID adalah sebuah benda yang bisa dipasang atau dimasukkan di dalam sebuah produk, hewan atau bahkan manusia dengan tujuan untuk identifikasi menggunakan gelombang radio. Jadi, jika di foto copy berulangkali tidak akan menimbulkan masalah. Kalaupun terjadi kerusakan hal itu lebih disebabkan kerusakan fisik apabila tergenjet, tertekuk atau patah.
Maka, pergunakan E KTP anda sebaik mungkin. (dji/lar)