foto:ilustrasi |
Mereka adalah Subandi (44), warga Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kec.
Diwek dan Jajang (29), warga Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kec.
Tembelang. Dari tangan Subandi, barang bukti yang diamankan berupa
sebuah HP dan uang Rp 200 ribu. Sedangkan dari tangan Jajang, barang
bukti yang diamankan berupa sebuah HP, uang Rp 5 ribu dan 2 lembar
kertas rekapan. "Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 17.30 di
rumahnya masing-masing dengan sejumlah barang bukti," ujar AKP Lely
Bahtiar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (19/5).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait aksi mereka. Dari informasi inilah, petugas lakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikannya. Benar saja, keduanya kerapkali layani penombok judi togel. Modusnya, keduanya memanfaatkan HP yang dimiliki. "Pebombok cukup kirim pesan singkat nomor togel beserta nominal uangnya," kata Lely.
Saat diintai, petugas memergoki keduanya tengah sibuk merekap nomor togel dari para penomboknya. Yakin dengan sasarannya, petugas langsung menggrebek keduanya. "Kedua tersangka dengan mudah diamankan dan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Lely.(Ony)
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait aksi mereka. Dari informasi inilah, petugas lakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikannya. Benar saja, keduanya kerapkali layani penombok judi togel. Modusnya, keduanya memanfaatkan HP yang dimiliki. "Pebombok cukup kirim pesan singkat nomor togel beserta nominal uangnya," kata Lely.
Saat diintai, petugas memergoki keduanya tengah sibuk merekap nomor togel dari para penomboknya. Yakin dengan sasarannya, petugas langsung menggrebek keduanya. "Kedua tersangka dengan mudah diamankan dan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Lely.(Ony)