Kendaraan dengan knalpot racing saat diamankan petugas foto: rony suhartomo/Berita Jombang
Jombang:
Tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau yang biasa disebut dengan knalpot brong mulai diberlakukan oleh satuan lalu lintas polres Jombang. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot tersebut, kali ini tindakan tilang mulai diberlakukan.
Tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau yang biasa disebut dengan knalpot brong mulai diberlakukan oleh satuan lalu lintas polres Jombang. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot tersebut, kali ini tindakan tilang mulai diberlakukan.
Pantauan wartawan, razia yang dilakukan di simpang emoat
wahid hasim Kabupaten Jombang selama 1 jam mulai pukul 14.00 hingga
15.00 wib sedikitnya tiga pengendara yang menggunakan knalpot racing
berhasil diamankan petugas.
"Pemgendara yersebut kendaraannya kita tilang, dan kita
amankan. Boleh diambil setelah perayaan tahun baru untuk memberikan efek
jera kepada mereka," ujar kasatlantas Polres Jombang, AKP Mellysa
Amalia. Selasa (29/12/2015).
Selain meyita kendraan tersebut, Mellysa mengatakan
pengendara diperkenankan mengambil kendaraannya setelah melakukan
pergantia knalpot dengan knalpot standart atau knalpot orisinil motor di
kantor satlanyas polres jombang tanpa bantuan dari pihak bengkel."Harus
diganti sendiri tanpa bantuan pihak bengkel," imbuhnya.
Menurut Mellysa penggunaan knalpot brong dinilai meresahkan
warga karena kebisingan yang ditimbulkan. Dan pihaknya berharap agar
kabupaten jombang bebas dari knalpot brong saat perayaan malam
pergantian tahun baru. (Ony)