Jombang, beritajombang.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup Jombang mulai melakukan langkah-langkah konkret dalam menangani permasalahan limbah tahu yang mencemari bantaran Sungai di Dusun Bapang di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Peterongan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengerukan sedimen aliran sungai yang bertujuan untuk membersihkan sisa-sisa limbah yang mengendap di dasar sungai.
Proses pengerukan ini dimulai sejak awal minggu ini, dengan melibatkan alat berat untuk mengangkat sedimen yang mengandung limbah tahu. Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memulihkan ekosistem sungai yang telah tercemar akibat pembuangan limbah industri tahu.
“Kami berkomitmen untuk mengembalikan kualitas air sungai agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat sekitar. Pengerukan ini merupakan tahap awal yang akan diikuti oleh serangkaian program lain, seperti edukasi kepada pengusaha tahu mengenai pentingnya pengolahan limbah yang ramah lingkungan,” ujar Bayu.
Dinas Lingkungan Hidup Jombang juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan sungai. Selain itu, kami juga menyediakan fasilitas pengolahan limbah untuk para pengusaha tahu agar mereka dapat mengolah limbah produksinya dengan cara yang lebih aman bagi lingkungan,” kata Bayu.
Pengerukan sedimen di Sungai Bapang ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pencemaran dan meningkatkan kualitas air sungai, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi ekologisnya, tetapi juga memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Pemerintah daerah berharap dengan langkah ini, kesadaran masyarakat dan pelaku industri terhadap pentingnya pelestarian lingkungan akan semakin meningkat.
Program ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya dalam jangka panjang. (Lw2)